Spiga

Jumat, 19 Desember 2008

Apa arti dari GOOD GOVERNANCE?


Istilah “governance” sebenarnya bukan sesuatu hal baru. Istilah tersebut sudah ada sejak lama seumur dengan mulainya peradaban manusia. Secara sederhana istilah “governance’ diartikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dan proses bagaimana keputusan tersebut dijalankan (atau tidak dijalankan). Governance dapat dipakai dalam berbagai konteks seperti corporate governance, international governance, national governance, dan local governance (UN ESCAP Website).

Menurut dokumen kebijakan UNDP: “governance” atau tata pemerintahan adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka (Dokumen Kebijakan UNDP 1997: Tata pemerintahan menunjang pembangunan manusia berkelanjutan).
Menurut Erna Witoelar (Ketua dewan kemitraan bagi pembaharuan tata pemerintahan), istilah tata pemerintahan mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara-cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat, dan pihak swasta. Ada dua hal penting dalam hubungan ini, yaitu: (a) semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya dan (b) adanya dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan-perbedaan diantara mereka. Melalui proses diatas diharapkan akan tumbuh konsensus dan sinergi didalam masyarakat. Perbedaan yang ada justru menjadi salah satu warna dari berbagai warna yang ada dalam tata pengaturan tersebut (UNDP: Partnership for Governance Reform in Indonesia).
Pemerintah merupakan salah satu aktor (pelaku) dalam governance. Aktor lain yang terlibat dalam governance bervariasi tergantung dari tingkatan pemerintahan yang dimaksudkan. Misalnya di daerah pedesaan, aktor lain selain pihak pemerintah yang ikut serta sebagai aktor dalam governance termasuk tuan tanah yang berpengaruh, perkumpulan petani, LSM, pemimpin agama, partai politik, militer, dan sebagainya. Di daerah perkotaan, keterkaitan pihak yang terlibat dalam governance lebih kompleks lagi. Pada tingkatan nasional, selain semua aktor yang telah disebutkan diatas, media, lembaga donor internasional, perusahaan multi-nasional, dan sebagainya ikut berperan dalam pengambilan keputusan atau mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Semua aktor selain daripada pemerintah dan militer dikelompokkan bersama sebagai bagian dari “civil society” (masyarakat madani). Di beberapa negara terutama di wilayah perkotaan dan di tingkat nasional, selain masyarakat madani, sindikat kejahatan yang terorgansir juga bisa ikut mempengaruhi pengambilan keputusan. Ada 8 karakteristik utama dari GOOD GOVERNANCE, yaitu: partisipatif, berorientasi pada konsensus, tanggung gugat (accountable), transparan, responsif, efektif dan efisien, kesetaraan, dan mengikuti aturan hukum. Pelaksanaan Good Governance menjamin bahwa tingkat korupsi diperkecil, pandangan minoritas diperhatikan, dan suara dari kelompok marginal didengar dalam proses pengambilan keputusan. Demikian pula, Good Governance selalu responsif terhadap kebutuhan masyarakat, baik pada saat ini ataupun dimasa mendatang.
Sumber : (UN ESCAP Website).

Tidak ada komentar: