Pemerintahan oleh Rakyat
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan kata demokrasi. Tapi demokrasi adalah konsep yang masih disalah pahami dan disalah gunakan manakala reziim-rezim ttotaliter dan diktator militer berusaha emperoleh dukungan rakyat dengan menempelkan label demokrasi pada diri mereka sendiri. Namun kuatnya gagasan demokrasi juga telah mendorong munculnya sejumlah pengungkapan kemauan dan kecerdikan manusia yang paling mendalam dan mengharukan dalam sejarah : dari Pericles di Athena kuno sampai Vaclav havel di Chekoslovakiamodern, dari Deklarasi Kemerdekaan Thomas Jefferson pada 1776 sampai pidato terakhir Andrei Shakarov pada 1989.
Menurut kamus, demokrasi adalah "pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yag mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas." Dalam ucapan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat."
Kebebasan dan demokrasi aering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk bisa secara pantas disebut demokratis.
Demokrasi terbagi dalam dua kategori dasar, langsung dan perwakilan. Dalam demokrasi langsung, semua warga, tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat, dapat ikuta dalam pembuatan keputusan negara. Sistem seperti ini jelas hanya cocok untuk relatif sejumlah kecil orang - dalam organisasi kemasyarakatan atau dewan suku, misalnya, atau unit lokal serikat sekerja, di mana para anggotanya dapat bertemu di satu ruangan untuk membahas berbagai masalah dan megambil keputusan melalui musyawarah atau suara terbanyak. Athena kuno, demokrasi pertama di dunia, mampu menjalankan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang munkgin terdiri dari 5.000 sampai 6.000 orang - barangkali jumlah maksimum yang dapat secara fisik berkumpul di satu tempat dan menjalankan demokrai langsung.
Masyarakat modern, dengan besar dan kermitannya, menawarkan sedikit kesempatan untuk demokrasi langsung. Bahkan di Amerika Serikat bagian timut laut, di mana rapat kota di New England merupakan tradisi yang keramat, kebanyakan masyarakat warganya telah tumbuh begitu besar untuk dapat berkumpul dalam satu tempat dan memberikan suara langsung mengenai masalah yang mempengaruhi hidup mereka.
Kini, bentuk paling umum demokrasi, apakah itu kota dengan 50.00 orang atau negara berpenduduk 50 juta orang, adalah demokrasi perwakilan. Para warganya memiih pejabat-pejabat untuk membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang dan menjalankan program untuk kepentingan umum. Atas nama rakyat, pejabat-pejabat itu dapat berunding mengenai berbagai isu masyarakat yang rumit lewat cara bijaksana dan sistematis, membutuhkan waktu dan tenaga, yang sering tidak praktis bagi sebagian besar warga negara biasa.
Cara pejabat-pejabat demikian dipilih bisa sangat bervariasi. Pada tingkat nasional, misalnya, para pembuat undang-undang bisa dipilih dari distrik-distrik yang masing-masing memlih satu wakil. Cara lain, di bawah sistem perwakilan proporsional, setiap partai pollitk diwakili dalam badan legislatif menurut persentasenya terhadap seluruh suara di tingkat nasional. Pemilihan tingkat provinsi dan lokal dapat meniru model ini, atau memilih wakil-wakil mereka secara kurang formal melalui melalui musyawarah kelompok ketimbang pemilihan. Apa pun cara yang dipakai. Pejabat pemerintah dalam demokrasi perwakilan memangku jabatna atas nama rakyat dan tetap bertanggung jawab kepada rakyat atas tindakan mereka.
Kekuasaan Minoritas dan Hak-hak Minoritas
Semua demokrasi adalah sistem di mana warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas. Tetapi kekuasaan oleh mayoritas tidak selalu demokratis: tak seorang pun, misalnya, akan menyebut suatu sistem adalah adalah adil atau jujur yang mengijinkan 51 persen penduduknya menindas sisanya yang 49 persen atas nama mayoritas. Dalam masyarakat demokratis, kekuasaan mayoritas harus digandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia individu yang, sebaliknya, bertindak untuk melindungi hak-hak minoritas - apakah itu etnik, agama atau politik, atau sekedar peundang dalam perdebatan mengenai sepotong perundang-undangan yang kontroversial. Hak-hak minoritas tidak bergantung pada itikad baik mayoritas dan tidak dapat dihapus oleh suara mayoritas. Hak-hak minoritas dilindungi karena undang-undang dan lembaga-lembaga demokratis melindungi hak-hak semua warga negara.
Diane Ravitch, cendekiawan, penulis dan kini asisten menteri pendidikan A.S., menulis dalam suatu makalah untuk seminar pendidikan di Polandia: "Bila suatu demokrasi perwakilan bekerja menurut sutu konstitusi yang membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak mendasar bagi semua warga negara, bentuk pemerintahan ini adalah demokrasi konstitusional. Dalam masyarakat demikian, pemerintah mayoritas, dan hak-hak minoritas dilindungi oleh hukum dan melalui pelembagaan hukum."
Unsur-unsur ini menjelaskan berbagai elemen fundamental semua demokrasi modern, tak peduli bagaimana beranekaragamnya dalam sejarah, budaya dan ekonomi. Meskipun berbeda besar sebagai bangsa dan masyarakat, unsur-unsur pokok pemerintahan konstitusional - kekuasaan mayoritas digandengkan dengan hak individu dan minoritas, serta pemerintahan berdasarkan hukum - dapat dijumpai di Kanada dan Kosta Rica, Prancis dan Botswana, Jepang dan India.
Masyarakat Demokratis
Demokrasi lebih dari sekedar seperangkat aturan dan prosedur konstitusional yang menentukan bagaimana suatu pemerintahan berfungsi. Dalam demokrasi, pemerintah hanyalah salah satu unsur yang hidup berdampingan dalam suatu struktur sosial dari lembaga-lemabaga yang banyak dan bervariasi, partai politik, organisasi dan asosiasi. Keanekaragaman ini disebut pluralisme, dan ini berasumsi bahwa banyaknya kelompok terorganisasi dan lembaga dalam suatu masyarakat demokratis tidak bergantung pada pemerintah bagi kehidupan, legitimasi, atau kekuasaan mereka.
Ribuan organisasi swasta bekerja dalam masyarakat demokratis, ada yang lokal, ada yang nasiona. Banyak diantaranya yang berperan sebaga penghubung antara individu dan lembaga-lembaga sosial dan pemerintah yang rumit di mana mereka merupakan bagiannya, mengisi peran yang tidak diberikan kepada pemerintah dan menawarkan kesempatan kepada individu untuk menjalankan hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara demokrasi.
Kelompok-kelompok ini mewakili kepentingan anggota mereka dlam berbagai cara - dengan mendukung calon bagi jabatan pemerintah, memperdebatkan isu-isu dan berusaha mempengaruhi keputusan politik. Melalui kelompok demikian orang mempunyai saluran untuk berpartisipasi secara bermakna baik di pemerintahan maupun di masyarakat mereka sendiri. Contohnya banyak dan bervariasi : organisasi amal dan gereja, kelompok lingkungan dan pemukiman, ikatan bisnis dan serikat sekerja.
Dalam masyarakat otoriter, boleh dkata semua organisasi demiiandikendalikan, didaftar, diawasi, atau sebaliknya bertanggung jawab pada pemerintah. Dalam demokrasi, kekuasaan pemerintah secara hukum diuraikan dengan jelas dan dibatasi dengan tajam. Akibatnya, organisasi swasta bebas dari kontrol pemerintah; sebaliknya, banyak di antara organisasi itu melobi pemerintah dan mengupayakan agar pemerintah bertanggung jawaba atas tindakan-tindakannya. Kelompok lain, yang mengurusi seni, pelaksanaan ibadah agama, penelitian ilmiah dan kepentingan lain, bisa memeilih sedikit atau tidak berhubungan sama sekali dengan pemerintah.
Dalam dunia masyarakat swasta demokratis yag sibuk ini, warga dapat menjajagi kemungkinan kebebasan dan tanggung jawab pemerintah sendiri - tidak ditekan oleh tangan negara yang berpotensi kuat.
SOKO GURU DEMOKRASI
• Keterbukaan dalam urusan publik.
• Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
• Kekuasaan mayoritas.
• Hak-hak minoritas.
• Jaminan hak-hak asasi manusia.
• Pemilihan yang bebas dan jujur.
• Persamaan di depan hukum.
• Proses hukum yang wajar.
• Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
• Pluralisme sosial, ekonomi dan politik.
• Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar