Spiga

Jumat, 19 Desember 2008

Mendefinisikan Demokrasi


Pemerintahan oleh Rakyat
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan kata demokrasi. Tapi demokrasi adalah konsep yang masih disalah pahami dan disalah gunakan manakala reziim-rezim ttotaliter dan diktator militer berusaha emperoleh dukungan rakyat dengan menempelkan label demokrasi pada diri mereka sendiri. Namun kuatnya gagasan demokrasi juga telah mendorong munculnya sejumlah pengungkapan kemauan dan kecerdikan manusia yang paling mendalam dan mengharukan dalam sejarah : dari Pericles di Athena kuno sampai Vaclav havel di Chekoslovakiamodern, dari Deklarasi Kemerdekaan Thomas Jefferson pada 1776 sampai pidato terakhir Andrei Shakarov pada 1989.

Menurut kamus, demokrasi adalah "pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yag mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas." Dalam ucapan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat."
Kebebasan dan demokrasi aering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk bisa secara pantas disebut demokratis.
Demokrasi terbagi dalam dua kategori dasar, langsung dan perwakilan. Dalam demokrasi langsung, semua warga, tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat, dapat ikuta dalam pembuatan keputusan negara. Sistem seperti ini jelas hanya cocok untuk relatif sejumlah kecil orang - dalam organisasi kemasyarakatan atau dewan suku, misalnya, atau unit lokal serikat sekerja, di mana para anggotanya dapat bertemu di satu ruangan untuk membahas berbagai masalah dan megambil keputusan melalui musyawarah atau suara terbanyak. Athena kuno, demokrasi pertama di dunia, mampu menjalankan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang munkgin terdiri dari 5.000 sampai 6.000 orang - barangkali jumlah maksimum yang dapat secara fisik berkumpul di satu tempat dan menjalankan demokrai langsung.
Masyarakat modern, dengan besar dan kermitannya, menawarkan sedikit kesempatan untuk demokrasi langsung. Bahkan di Amerika Serikat bagian timut laut, di mana rapat kota di New England merupakan tradisi yang keramat, kebanyakan masyarakat warganya telah tumbuh begitu besar untuk dapat berkumpul dalam satu tempat dan memberikan suara langsung mengenai masalah yang mempengaruhi hidup mereka.
Kini, bentuk paling umum demokrasi, apakah itu kota dengan 50.00 orang atau negara berpenduduk 50 juta orang, adalah demokrasi perwakilan. Para warganya memiih pejabat-pejabat untuk membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang dan menjalankan program untuk kepentingan umum. Atas nama rakyat, pejabat-pejabat itu dapat berunding mengenai berbagai isu masyarakat yang rumit lewat cara bijaksana dan sistematis, membutuhkan waktu dan tenaga, yang sering tidak praktis bagi sebagian besar warga negara biasa.
Cara pejabat-pejabat demikian dipilih bisa sangat bervariasi. Pada tingkat nasional, misalnya, para pembuat undang-undang bisa dipilih dari distrik-distrik yang masing-masing memlih satu wakil. Cara lain, di bawah sistem perwakilan proporsional, setiap partai pollitk diwakili dalam badan legislatif menurut persentasenya terhadap seluruh suara di tingkat nasional. Pemilihan tingkat provinsi dan lokal dapat meniru model ini, atau memilih wakil-wakil mereka secara kurang formal melalui melalui musyawarah kelompok ketimbang pemilihan. Apa pun cara yang dipakai. Pejabat pemerintah dalam demokrasi perwakilan memangku jabatna atas nama rakyat dan tetap bertanggung jawab kepada rakyat atas tindakan mereka.


Kekuasaan Minoritas dan Hak-hak Minoritas

Semua demokrasi adalah sistem di mana warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas. Tetapi kekuasaan oleh mayoritas tidak selalu demokratis: tak seorang pun, misalnya, akan menyebut suatu sistem adalah adalah adil atau jujur yang mengijinkan 51 persen penduduknya menindas sisanya yang 49 persen atas nama mayoritas. Dalam masyarakat demokratis, kekuasaan mayoritas harus digandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia individu yang, sebaliknya, bertindak untuk melindungi hak-hak minoritas - apakah itu etnik, agama atau politik, atau sekedar peundang dalam perdebatan mengenai sepotong perundang-undangan yang kontroversial. Hak-hak minoritas tidak bergantung pada itikad baik mayoritas dan tidak dapat dihapus oleh suara mayoritas. Hak-hak minoritas dilindungi karena undang-undang dan lembaga-lembaga demokratis melindungi hak-hak semua warga negara.
Diane Ravitch, cendekiawan, penulis dan kini asisten menteri pendidikan A.S., menulis dalam suatu makalah untuk seminar pendidikan di Polandia: "Bila suatu demokrasi perwakilan bekerja menurut sutu konstitusi yang membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak mendasar bagi semua warga negara, bentuk pemerintahan ini adalah demokrasi konstitusional. Dalam masyarakat demikian, pemerintah mayoritas, dan hak-hak minoritas dilindungi oleh hukum dan melalui pelembagaan hukum."
Unsur-unsur ini menjelaskan berbagai elemen fundamental semua demokrasi modern, tak peduli bagaimana beranekaragamnya dalam sejarah, budaya dan ekonomi. Meskipun berbeda besar sebagai bangsa dan masyarakat, unsur-unsur pokok pemerintahan konstitusional - kekuasaan mayoritas digandengkan dengan hak individu dan minoritas, serta pemerintahan berdasarkan hukum - dapat dijumpai di Kanada dan Kosta Rica, Prancis dan Botswana, Jepang dan India.


Masyarakat Demokratis

Demokrasi lebih dari sekedar seperangkat aturan dan prosedur konstitusional yang menentukan bagaimana suatu pemerintahan berfungsi. Dalam demokrasi, pemerintah hanyalah salah satu unsur yang hidup berdampingan dalam suatu struktur sosial dari lembaga-lemabaga yang banyak dan bervariasi, partai politik, organisasi dan asosiasi. Keanekaragaman ini disebut pluralisme, dan ini berasumsi bahwa banyaknya kelompok terorganisasi dan lembaga dalam suatu masyarakat demokratis tidak bergantung pada pemerintah bagi kehidupan, legitimasi, atau kekuasaan mereka.
Ribuan organisasi swasta bekerja dalam masyarakat demokratis, ada yang lokal, ada yang nasiona. Banyak diantaranya yang berperan sebaga penghubung antara individu dan lembaga-lembaga sosial dan pemerintah yang rumit di mana mereka merupakan bagiannya, mengisi peran yang tidak diberikan kepada pemerintah dan menawarkan kesempatan kepada individu untuk menjalankan hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara demokrasi.
Kelompok-kelompok ini mewakili kepentingan anggota mereka dlam berbagai cara - dengan mendukung calon bagi jabatan pemerintah, memperdebatkan isu-isu dan berusaha mempengaruhi keputusan politik. Melalui kelompok demikian orang mempunyai saluran untuk berpartisipasi secara bermakna baik di pemerintahan maupun di masyarakat mereka sendiri. Contohnya banyak dan bervariasi : organisasi amal dan gereja, kelompok lingkungan dan pemukiman, ikatan bisnis dan serikat sekerja.
Dalam masyarakat otoriter, boleh dkata semua organisasi demiiandikendalikan, didaftar, diawasi, atau sebaliknya bertanggung jawab pada pemerintah. Dalam demokrasi, kekuasaan pemerintah secara hukum diuraikan dengan jelas dan dibatasi dengan tajam. Akibatnya, organisasi swasta bebas dari kontrol pemerintah; sebaliknya, banyak di antara organisasi itu melobi pemerintah dan mengupayakan agar pemerintah bertanggung jawaba atas tindakan-tindakannya. Kelompok lain, yang mengurusi seni, pelaksanaan ibadah agama, penelitian ilmiah dan kepentingan lain, bisa memeilih sedikit atau tidak berhubungan sama sekali dengan pemerintah.
Dalam dunia masyarakat swasta demokratis yag sibuk ini, warga dapat menjajagi kemungkinan kebebasan dan tanggung jawab pemerintah sendiri - tidak ditekan oleh tangan negara yang berpotensi kuat.



SOKO GURU DEMOKRASI

• Keterbukaan dalam urusan publik.
• Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
• Kekuasaan mayoritas.
• Hak-hak minoritas.
• Jaminan hak-hak asasi manusia.
• Pemilihan yang bebas dan jujur.
• Persamaan di depan hukum.
• Proses hukum yang wajar.
• Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
• Pluralisme sosial, ekonomi dan politik.
• Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.

ALIRAN-ALIRAN FEMINISME


Yang dimaksud feminisme di sini adalah, suatu gerakan dan kesadaran yang berangkat dari asumsi bahwa kaum perempuan mengalami diskriminasi dan usaha untuk menghentikan diskriminasi tersebut. Dalam pengertian seperti itu, sesungguhnya kaum feminis tidak harus perempuan, dan boleh jadi seorang Muslim atau Muslimat. Persoalan muncul ketika mereka berusaha menjawab pertanyaan ‘mengapa’ kaum perempuan didiskriminasi atau diperlakukan tidak adil ? Jawaban tersebut membedakan mereka ke dalam empat golongan sebagai berikut :


Pertama, golongan feminis liberal. Bagi mereka, mengapa kaum perempuan terbelakang adalah “salah mereka sendiri”, karena tidak bisa bersaing dengan kaum laki-laki. Asumsi dasar mereka adalah, bahwa kebebasan dan equalitas berakar pada rasionalitas. Oleh karena itu, dasar perjuangan mereka adalah menuntut kesempatan dan hak yang sama bagi setiap ‘individual’ termasuk perempuan, karena “perempuan adalah makhluk rasional” juga. Mereka tidak mempersoalkan struktur penindasan dari ideologi patriarki dan struktur politik ekonomi yang didominasi oleh laki-laki.

Golongan pertama tersebut, saat ini sangat dominan, dan menjadi dasar teori modernisasi dan pembangunan. Bagi mereka, perbedaan antara tradisional dan moderen adalah pusat masalah. Dalam perspektif feminis liberal, kaum perempuan dianggap sebagai masalah ekonomi moderen atau partisipasi politik. Keterbelakangan perempuan adalah akibat dari kebodohan dan sikap irasional, serta teguh pada nilai-nilai tradisional. Industrialisasi dan modernisasi adalah jalan untuk meningkatkan status perempuan, karena akan mengurangi akibat dari ketidaksamaan kekuatan biologis antara laki-laki dan perempuan. Upaya lain lebih dikonsentrasikan pada usaha pendidikan terhadap kaum perempuan maupun berbagai proyek kegiatan yang ditujukan untuk memberi peranan kepada kaum perempuan, seperti misalnya program “Women in Development” (WID).

Kedua adalah kaum feminis radikal. Meskipun banyak meminjam jargon Marxisme, namun tidak menggunakannya secara sungguh-sungguh. Bagi mereka, dasar penindasan perempuan sejak awal adalah dominasi laki-laki, dimana penguasaan fisik perempuan oleh laki-laki dianggap sebagai bentuk dasar penindasan (jaggar,1977). Dalam patriarki, yakni ideologi yang kelelakian dimana laki-laki dianggap memiliki kekuasaan superior dan privilege ekonomi adalah akar masalah perempuan (Eisenstein, 1979, hlm.17). dalam menjelaskan penyebab penindasan perempuan, mereka menggunakan pendekatan ahistoris, dimana patriarki dianggap sebagai masalah universal dan mendahului segala bentuk penindasan. Mereka mereduksi hubungan gender pada perbedaan natural dan biologi. Dan karenanya, mereka melawan segala bentuk kekerasan seksual termasuk pornografi dan sexual turism. Bagi mereka, personal is political. Bagi kaum perempuan radikal, revolusi terjadi pada setiap individu perempuan dan dapat terjadi hanya pada perempuan yang mengambil aksi untuk mengubah gaya hidup, pengalaman dan hubungan mereka sendiri. Penindasan perempuan adalah urusan ‘subyektif’ individual perempuan, suatu hal yang bertentangan dengan kerangka Marxis yang melihat penindasan perempuan sebagai ‘realitas obyektif’ .

Ketiga adalah kaum Feminis Marxis. Mereka menolak gagasan kaum radikal bahwa ‘biologi’ sebagai dasar pembedaan. Bagi mereka, penindasan perempuan adalah bagisn dari eksploitasi kelas dalam ‘relasi produksi’. Isu perempuan selalu diletakkan dalam kerangka kritik terhadap kapitalisme. Namun, modus penindasan perempuan telah lama sebelum Zaman Kapitalisme. Karya Engels The Origin of the Family : Private Property and the State, mengupas awal jatuhnya status perempuan, yakni dimulai sejak perubahan organisasi kekayaan, yakni saat munculnya era hewan piaraan dan petani menetap, dimana menjadi awal kondisi penciptaan surplus yang menjadi dasar bagi perdagangan, dan produksi untuk exchange mendominasi produksi for use. Karena laki-laki mengontrol produk untuk exchange, maka mereka mendominasi hubungan sosial dan politik masyarakat; dan akhirnya perempuan direduksi menjadi bagian dari properti. Maka sejak saat itu, dominasi laki-laki terhadap perempuan dimulai.

Dalam era Kapitalisme moderen, penindasan perempuan diperlukan karena menguntungkan kapitalisme. Bentuk dari penindasan ini bermaca,-macam. Pertama, apa yang dikenal dengan ‘eksploitasi pulang ke rumah’. Dalam analisa ini perempuan diletakkan sebagai buruh yang dieksploitasi laki-laki di rumah tangga. Eksploitasi di rumah akan membuat buruh laki-laki di pabrik bekerja lebih produktif. Oleh karena itu, kapitalisme diuntungkan oleh eksploitasi perempuan di rumah tangga. Kedua, perempuan juga berperan dalam reproduksi buruh murah, sehingga memungkinkan harga tenaga kerja juga murah, yang akhirnya menguntungkan kapitalisme. Ketiga, masuknya perempuan sebagai buruh- dengan upah lebih rendah- menciptakan ‘buruh cadangan’. Melimpahnya buruh cadangan ini memperkuat posisi tawar-menawar kaum kapitalis dan mengancam solidaritas kaum buruh. Kesemuanya itu mempercepat akumulasi kapital bagi kapitalis.

Oleh karena penganut feminisme Marxisme beranggapan bahwa penyebab penindasan perempuan bersifat struktural (akumulasi kapital, dan divisi kerja internasional), maka revolusi atau memutuskan hubungan dengan sistem kapitalis internasional adalah solusinya. Setelah revolusi, jaminan persamaan saja tidaklah cukup, karena perempuan tetap dirugikan oleh tanggungjawab domestik mereka. Oleh karena itu, mengutip Engels, “Hanya jika urusan mengurus rumah tangga ditransformasikan menjadi industri sosial, dan urusan menjaga dan mendidik anak jadi urusan umum, maka perempuan tidak akan mencapai keadaan equalitas yang sejati”. Dengan demikian, emansipasi perempuan terjadi hanya jika perempuan terlibat dalam produksi, dan berhenti mengurus urusan rumah tangga. Bagi teori Marxis klasik, perubahan status perempuan akan terjadi melalui revolusi sosialis, dan dengan menghapuskan pekerjaan domestik (rumah tangga) melalui industrialisasi.

Akhirnya kaum feminis sosialis, yang merupakan sintesa antara teori kelas Marxisme dan the personel is political dari radikal feminis (jaggar, 1983). Bagi mereka, penindasan perempuan ada di kelas mana pun. Mereka menolak Marxis klasik, dan tidak menganggap eksploitasi ekonomi sebagai lebih esensial daripada penindasan gender. Bagi mereka ada ketegangan antara ‘kebutuhan kesadaran feminis’ di satu pihak dan ‘kebutuhan untuk menjaga integritas materialisme Marxisme’ di pihak lain, sehingga analisa ‘patriarki’ perlu ditambahkan dalam analisa made of production. Mereka mengkritik asumsi umum, bahwa ada hubungan antara partisipasi perempuan dalam produksi dan status perempuan. Partisipasi perempuan dalam ekonomi memang perlu, tetapi tidak selalu menaikkan status perempuan. Memang ada korelasi antara tingkat partisipasi dengan status perempuan, namun keterlibatan perempuan justru menjerumuskan, karena mereka dijadikan budak (virtual slaves). Bagi mereka, meningkatnya partisipasi perempuan dalam ekonomi lebih membawa pada antagonisme seksual ketimbang menaikkan status mereka. Kegagalan mentransformasikan posisi kaum perempuan di eks Uni Soviet, Cina dan Kuba membuktikan bahwa revolusi tidak serta-merta membebaskan perempuan.

sumber :Sajadah.Net/yoga

Minggu, 14 Desember 2008

Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.